Rabu, 11 Januari 2012

PROFIL FSLDK

FSLDK kependekan dari Forum Silaturrahim (bukan silaturrahmi, sesuai hasil FSLDKN XIII) Lembaga Dakwah Kampus. Berbicara mengenai definisi FSLDK, kita akan mendapati dua persepsi berbeda. Persepsi pertama, kita memahami FSLDK sebagai jaringan. Sedangkan persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah nasional/daerah yang diadakan secara rutin. Sebenarnya, subjek dan objek kedua pengertian tadi sama, yaitu LDK. Akan tetapi perlu dipertegas lagi perbedaannya untuk mencegah ambiguitas.

Persepsi pertama, FSLDK adalah jaringan yang beranggotakan LDK-LDK (bukan orang per orang) se-Indonesia. Sifat keanggotaan FSLDK cukup terbuka, artinya setiap LDK berhak bergabung dengan FSLDK. Hal ini dikarenakan salah satu visi FSLDK adalah mengoptimalkan akselerasi da’wah kampus nasional. Jaringan FSLDK sudah tersebar luas di seluruh Nusantara. Mulai dari ujung Sumatra hingga Papua.

Hingga saat ini agenda FSLDK semakin beragam, seperti pendampingan LDK, training manajemen LDK, Simposium Internasional Palestina, penyikapan isu bencana, dan sebagainya. Jika dirangkum, program FSLDK secara garis besar ada dua yaitu ke-LDK-an dan penyikapan isu. Salah satu contoh program ke-LDK-an adalah pendampingan LDK. Kegiatan lain yang pernah dilakukan adalah penyikapan isu seperti RUU APP dan Palestina.

Persepsi kedua, FSLDK adalah musyawarah akbar. Di tingkat nasional, kita mengenal istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Nasional (FSLDKN). FSLDKN yang terakhir diselenggarakan di Universitas Lampung pada tahun 2007 Sedangkan di tingkat daerah, ada juga istilah Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Daerah (FSLDKD).

FUNGSI FSLDK

Fungsi FSLDK pada awal berdirinya adalah sebagai sarana sharing atau diskusi seputar LDK masing-masing. Kemudian fungsinya berkembang seiring bertambahnya usia forum tersebut.

Sebagaimana yang disebutkan pada pembahasan sebelumnya, agenda pokok FSLDK meliputi dua hal yaitu ke-LDK-an dan penyikapan isu. Dari dua hal tersebut, fungsi FSLDK dapat diturunkan menjadi sebagai berikut:

1. Sarana perwujudan akselerasi da’wah kampus nasional
2. Sarana silaturahim, belajar, dan berbagi pengalaman antarpengurus LDK
3. Wadah untuk mewujudkan peran aktif LDK dalam menyikapi permasalahan keummatan

Dalam konteks wilayah kita tidak asing lagi dengan istilah Puskomda dan BPda, untuk sekedar mengingatkan sedikit penjelasan mengenai peran dan fungsi Puskomda dan BPda adalah sebagai berikut:
• Pusat Komunikasi Daerah (Puskomda)
Puskomda merupakan pusat komunikasi sekaligus kordinator FSLDK didaerahnya. Puskomda dipilih pada saat FSLDKD. Puskomda bertugas menjabarkan hasil-hasil FSLDKD menjadi sebuah program kerja. Dalam konteks jaringan FSLDK nasional, Puskomda mempunyai peran vital , yaitu sebagai eksekutor program-program nasional ditingkat daerah. Dalam menjalankan program kerjanya, Puskomda juga dibantu oleh Badan Khusus (BK) Puskomda. BK Puskomda dapat berupa Jamaad, Media Center Daerah (MCD) dan Mentoring.
• Badan Pekerja Puskomda (BPda)
BP Puskomda adalah LDK yang ditunjuk oleh Puskomda untuk membantu eksekusi program FSLDK di sektor-sektor yang ada pada daerah Puskomda yang dimaksud. LDK yang ditunjuk adalah LDK yang dinilai mampu untuk menjalankan program kerja FSLDK seperti pendampingan dan akselerasi LDK dampingan untuk sektor yang menjadi tanggung jawabnya. BPda juga mempunyai peran yang tak kalah pentingnya yaitu menstimulus LDK dampingan untuk mengikuti kegiatan dan koordinasi FSLDK serta meneruskan informasi ke-FSLDK-an ke LDK dampingan.

Bandung Raya merupakan cakupan daerah yang cukup luas (Bandung Utara, Bandung Timur, Bandung Tengah, Bandung Selatan, Subang dan Sumedang) dengan jumlah kampus yang juga tidak kalah banyak. Oleh karena itu ditunjuk beberapa BPda untuk membantu kerja Puskomda. Dengan didukung dengan tim BPda yang solid maka diharapkan Puskomda bisa menjalankan program kerja FSLDK dan mendapatkan hasil kerja yang optimal.

0 comments:

Posting Komentar